Latar Belakang Pendirian

Kondisi penguasaan asset yang tidak adil untuk ummat

  • Jumlah Ummat Islam mayoritas, tapi jumlah asset dan kekayaan ummat Islam sangat minim.
  • Kekayaan Indonesia dikuasai oleh segelintir pihak saja.
Tingkat kemiskinan ummat makin bertambah.

Sistem ekonomi yang berlaku dan menguasai Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis riba yang menjadi sebab terjadinya masalah ketidakadilan penguasaan asset dan kemiskinan tersebut.

Sistem Ekonomi Kapitalis Riba

  • Sistem ekonomi riba adalah sistem yang diharamkan dan diperangi oleh Allah dan Rasulullah.
  • Menyedot uang dan kekayaan masyarakat di lembaga keuangan riba : bank, asuransi, pasar modal, fintech.
  • Adanya Praktek Riba di Kalangan Blok C Taman Alamanda.
  • Menyedot uang dan kekayaan masyarakat di lembaga keuangan riba : bank, asuransi, pasar modal, fintech.
  • Uang dan kekayaan sebagian besar hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Masyarakat luas harus berebut uang dan kekayaan yang sedikit jumlahnya.

Potensi Ekonomi Ummat yang sangat besar

  • Dari sisi jumlah, ummat Islam Indonesia sangat besar.
  • Dari sisi kualitas, ummat Islam Indonesia cukup berkualitas (terutama kaum elitnya).
  • Semangat ber-Islam yang makin tinggi.
  • Telah ada berbagai lembaga ekonomi ummat yang luar biasa kiprahnya.
  • Ajaran Islam tentang ekonomi adalah solusi terbaik bagi berbagai masalah dan juga menjadi lokomotif kemajuan ummat.

Potensi Ekonomi Ummat/Jamaah Al Furqaan yang sangat besar

  • Dari sisi semangat & keinginan menolong Sesama Jamaah Al Furqaan sangat besar.
  • Mengentaskan Jamaah Al Furqaan dari Jeratan rentenir
  • Dari sisi kualitas dan kuantitas, Jamaah Al Furqaan cukup tinggi dalam beramal jariyah.
  • Dorongan dan bimbingan yang sangat tinggi dari Ust. Supardi Lee.
  • Mengetahui manfaat dan ganjaran yang luar berinfaq sebagai modal Usaha BMM.

Mewujudkan salah satu program kerja dari 29 program kerja unggulan hasil rapat kerja pengurus DKM Al Furqaan

Visi dan Misi



Visi dan Misi Baitul Maal Masjid Al Furqaan

Struktur Organisasi



Struktur Organisasi Baitul Maal Masjid Al Furqaan

Baitul Maal Masjid (BMM) Al Furqaan didirikan pada tanggal 1 April 2020, legalitas Baitul Maal didirikan dengan badan hukum yayasan karena termasuk organisasi sosial/nirlaba dibawah naungan Masjid Jami’ Al Furqaan dengan motto "HIDUP TANPA RIBA"

Program Baitul Maal Masjid Al Furqaan



Flayer Baitul Maal Masjid Al Furqaan

"Mari... Terus Dukung Program - program kami antara lain Santunan yatim & Dhuafa juga pinjaman bebas riba",
dengan menyalurkan infaq dan shodaqoh ke :
Rekening Baitul Maal Bank Muamalat
No Rekening :

369 001 3830 a/n. Masjid Al Furqaan


📲 Konfirmasi CS BMMA

082113072994


Instagram BMM Al Furqaan

Program Tambahan Baitul Maal Masjid Al Furqaan

  • Monitoring dan evaluasi setiap tri wulan.
  • Pengelolaan beberapa kegiatan Masjid Al Furqaan seperti Tarhib Ramadhan yang diisi dengan Kajian, Bazaar murah, dan pengecekan Kesehatan serta pernah mengelola kegiatan Jum’at Berkah
  • Kajian Muamalah untuk majelis taklim RT dilingkungan RW 13.
  • Tabungan Qurban
  • Mentoring Bisnis (UMKM Anggota)
  • Bazar Produk Murah
  • Pembelajaran Al Quran
  • Pengaktifan Pos Terpadu Satgas
  • Cek Kesehatan Gratis, dan
  • Pelatihan Singkat